Kejaksaan Agung mengakui adanya kesalahan dalam pembuatan surat pencegahan untuk tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra. Hal tersebut karena isinya hasil copy paste surat sebelumnya.
"Memang ada kekeliruan dan sudah diperbaiki," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Selasa (29/6/2011). Noor menjelaskan, perbaikan surat keputusan dimungkinkan karena dalam surat keputusan Jaksa Agung Basrief Arief disebutkan dapat diperbaiki apabila kemudian hari ditemukan kekeliruan.


















